Privatisasi sebagai Kebijakan Pembangunan Ekonomi Indonesia
Dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumberdaya dan
untuk mensejahterakan masyarakat (pemenuhan kebutuhan), maka timbulah berbagai
kebijakan yang ditembuh pemerintah untuk mendapatkan sumber devisa bagi negara.
Privatisasi merupakan salah satunya. Privatisasi sering diasosiasikan dengan
perusahaan berorientasi jasa atau industri, seperti pertambangan, manufaktur
atau energi, meski dapat pula diterapkan pada aset apa saja, seperti tanah,
jalan, atau bahkan air.
Secara teori,
privatisasi membantu terbentuknya pasar bebas, mengembangnya kompetisi
kapitalis, yang oleh para pendukungnya dianggap akan memberikan harga yang
lebih kompetitif kepada publik. Sebaliknya, para sosialis menganggap
privatisasi sebagai hal yang negatif, karena memberikan layanan penting untuk
publik kepada sektor privat akan menghilangkan kontrol publik dan mengakibatkan
kualitas layanan yang buruk, akibat penghematan-penghematan yang dilakukan oleh
perusahaan dalam mendapatkan profit.
Privatisasi
merupakan salah satu pilihan pemerintah yang diambil untuk menstabilkan kondisi
keuangan negara dan untuk menambah devisa dari hasil penjualan sebagian saham
BUMN atau aset milik negara lainnya ke investor atau pihak lain yang memiliki
kemampuan management dan financial, baik di dalam dan luar negeri.
Privatisasi merupakan kebijakan yang diambil pemerintah
untuk mendapatkan devisa bagi negara dengan menjual sebagian saham milik aset
milik negara ke pihak lain. Kebijakan Privatisasi sendiri diatur oleh
Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Seperti fungsinya sebuah kebijakan privatisasi
merupakan kebijakan yang diambil dari usulan yang di bawa atau diberikan oleh
pemerintah sebagai upaya untuk menstabilkan kondisi keuangan dan untuk
meningkatkan devisa atau penerimaan negara, dan harus mendapat persetujuan dari
DPR RI terlebih dahulu baru kebijakan tersebut bisa diambil. Oleh karena itu
kebijakan privatisasi merupakan salah satu kebijakan ekonomi politik Indonesia
yang diharapkan dapat membawa manfaat yang besar bagi Indonesia.
Salah satu kasus privatisasi
yang mendapat persetujuan DPR RI dan yang sudah terjadi yang akan dibahas dalam
penulisan ini adalah penjualan sebagian saham PT Indosat Tbk dan PT
Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) Tbk kepada pihak luar, dalam hal ini
sebagian saham yaitu sebesar 35 persen saham Telkomsel dibeli oleh Singapore
Telecom (Singtel) dan sebagian saham Indosat yaitu sebesar 41,94 persen saham
dibeli oleh Singapore Technologies Telemedia (STT). Akan tetapi dalam
kenyataannya kedua perusahaan Singapore yang telah membeli saham PT Telkomsel
Tbk dan PT Indosat Tbk adalah perusahaan-perusahaan yang ada dibawah satu
perusahaan induk yaitu `Temasek Holding Group Ltd Singapura`.
Privatisasi, dalam perspektif
nasionalisme memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian nasional.
Penjualan asset publik kepada pihak swasta mengurangi peran pemerintah dalam
mengalokasikan sumber daya publik kepada masyarakat. Orientasi pembangunan yang
mengacu kepada pertumbuhan ekonomi yang pesat menuntut partisipasi pihak swasta
dan asing untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan nasional.
Pertimbangan dan tujuan dari
privatisasi dari setiap negara berbeda-beda, pertimbangan aspek politis yang
utama dari privatisasi mencerminkan adanya kesadaran bahwa beban pemerintah
sudah terlalu besar, sementara sektor swasta lebih dapat melakukan banyak hal
secara efisien dan efektif dibandingkan dengan lembaga pemerintah dan
kegiatan-kegiatan yang terkait bisnis. Pandangan dari sisi manajemen puncak
perusahaan, tujuan privatisasi lebih ditekankan kepada manfaat terhadap
pengelolaan perusahaan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Melalui
privatisasi diharapkan akan dapat tercipta adanya keterbukaan pengelolaan
perusahaan serta terbentuknya budaya displin organisasi yang tinggi disamping
akan diperolehnya sumber pendanaan yang lebih murah bagi pengembangan
perusahaan.
Sementara itu dari sisi karyawan
dapat timbul pandangan dan kekhawatiran akan kemungkinan hilangnya pekerjaan.
Karena setelah diprivatisasi perhatian terhadap faktor efisiensi dan
produktivitas karyawan akan sangat menonjol sehingga kemungkinan untuk
diberhentikan karena tidak produktif, dapat setiap saat terjadi. Namun pada
umumnya kekhawatiran ini diimbangi adanya peluang mendapatkan kepemilikan saham
melalui employees stock ownership plan (ESOP) yang sebelumnya tidak pernah
mereka dapatkan. Privatisasi sebagai salah satu isu yang sangat penting dalam
upaya mewujudkan demokratisasi ekonomi yang melibatkan pihak swasta baik swasta
nasional maupun asing, untuk secara aktif terlibat dalam proses pembangunan.
Peran swasta diharapkan dapat
pula ditingkatkan melalui privatisasi BUMN. Hasil positif yang ditunjukkan
dalam privatisasi misalnya PT Telkom Tbk, seharusnya akan dapat mendorong
pemerintah untuk segera melakukan privatisasi, dengan tetap memperhatikan
fungsi pemerintah sebagai regulator. Iklim usaha yang kompetitif dapat
diantisipasi dengan mengurangi peran pemerintah yang cenderung monopolistik
agar pelayanan publik yang diberikan dapat lebih efisien.
0 comments