Syarat Penyembelihan Hewan Menurut Syara'

Buat yang suka makan daging seperti daging ayam, kambing, sapi dsb. Ini ada tips bagaimana cara penyembelihan hewan tersebut sehingga halal untuk kita nikmati. Penyembelihan menurut syara’ yang dimaksud, hanya bisa sempurna jika memenuhi syarat-syarat berikut:

1.Alat yang tajam

Menyembelih atau memotong (nahr) binatang harus menggunakan alat yang tajam, sehingga dapat mengalirkan darah dan mempermudah binatang dalam mencabut nyawanya. Alat penyembelihan bisa...
menggunakan pisau, batu atau kayu yang tajam.

Diriwayatkan dari Adi bin Hatim ath-Tha-I, dia berkata, “Wahai Rasulullah Saw, kami berburu dan menangkap seekor binatang, tetapi kami tidak mempunyai pisau kecuali batu tajam dan belahan tongkat.” Lalu beliau menjawab: “Alirkanlah darahnya dengan apa saja yang kamu kehendaki, dan sebutlah nama Allah atasnya (waktu menyembelih/mengalirkan darahnya).” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasa’I, Ibnu Majah, Hakim, dan Ibnu Hibban)

2.Menyembelih dibagian leher (tenggorokan dan kerongkongan)

Agar kematian binatang tersebut diakibatkan oleh terputusnya urat nadi atau kerongkongannya. Karena penyembelihan yang paling sempurna ialah terputusnya kerongkongan, tenggorokan dan urat nadi.
Diriwayatkan dari Rafi’ bin khadij, dia berkata, “Kami bersama-sama dengan Nabi Saw dalam suatu bepergian, kemudian ada seekor unta milik orang kampung melarikan diri, sedang mereka tidak mempunyai kuda (untuk mengejarnya), maka ada seorang laki-laki yang melemparnya dengan panah.

Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya binatang ini mempunyai sifat primitif seperti primitifnya binatang liar. Oleh karena itu apa saja yang dapat dilakukan (terhadapnya) maka lakukanlah.” (HR. Bukhari dan Muslim)

3.Tidak disebut nama selain Allah ketika menyembelih

Menyebut nama Allah ketika menyembelih, dan tidak disebut nama selain Allah. Sudah disepakati oleh para ulama. Sebab, orang-orang jahiliyah biasa melakukan pendekatan diri kepada sembahan-sembahan dan berhala-berhala mereka dengan menyembelih binatang untuknya, ada yang menyebut nama-nama berhala pada waktu menyembelihnya. Dan ada yang menyembelihnya untuk berhala di atas nushub (patung batu, kayu dan sebagainya sebagai simbol berhalanya) yang khusus untuk itu. Kemudian Allah mengharamkan semua itu dengan firman-Nya: “Dan binatang yang disembelih untuk selain Allah… dan binatang yang disembelih untuk berhala.”

4.Menyebut nama Allah ketika menyembelihnya

“Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (Al-An’am: 118).
“Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya; sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (Al-An’am: 121).

Rasulullah Saw bersabda: “Apa saja yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah atasnya, maka makanlah.” (HR. Bukhari)

Sebagian ulama berpendapat bahwa menyebut nama Allah adalah wajib, tetapi tidak harus pada waktu menyembelih. Bahkan boleh saja menyebut dan membaca Bismillah pada waktu memakannya, karena apabila seseorang menyebut nama Allah pada waktu hendak memakannya maka berarti ia tidak memakan sesuatu yang tidak disebut nama Allah atasnya.

Diriwayatkan Shahih Bukhari dari Aisyah, bahwa suatu kaum yang baru saja terbebas dari kejahiliyahan berkata kepada Nabi Saw, “Suatu kaum member daging kepada kami, sedang kami tidak mengetahui apakah mereka menyebut nama Allah pada waktu menyembelihnya atau tidak. Apakah kami boleh memakannya ataukah tidak?” beliau menjawab: “Sebutlah nama Allah dan makanlah!” (HR. Bukhari)

Referensi :
http://annida-online.com/
http://google.com/

0 comments