Bioskop dan yang sejenis
itu merupakan salah satu sarana penting untuk mengarahkan dan
memberikan hiburan. Keberadaannya seperti sarana-sarana lain yang dapat
saja digunakan untuk kebaikan atau untuk keburukan. Dengan demikian
bioskop itu sendiri tidak apa-apa. Status hukumnya tergantung
penggunaannya.
Dr. Yusuf Qardhawi
mengemukakan pendapatnya, bahwa bioskop adalah halal dan baik, bahkan
kadang-kadang sunat dan diperlukan apabila memenuhi syarat-syarat
berikut:
Tema film bersih dari pornografi dan...
segala sesuatu yang bertentangan dengan aqidah, syari’ah, dan etika islam.
Cerita-cerita yang dapat
membangkitkan nafsu syahwat atau mendorong orang untuk berbuat dosa,
memicu kejahatan, mengajak kepada pikiran-pikiran serong, atau
mempopulerkan kepercayaan-kepercayaan yang batil dan sebagainya. Maka,
hukumnya haram dan tidak halal bagi seorang Muslim untuk menyaksikannya
atau mendukungnya.
Tidak melalaikan dari kewajiban agama dan dunia
Jangan sampai bioskop
dan film-film yang kita tonton, melalaikan dari kewajiban agama dan
dunianya. Terutama kewajiban shalat lima waktu yang difardhukan Allah
setiap hari atas setiap muslim. Karena seorang muslim tidak boleh
meninggalkan shalat wajibnya karena menonton bioskop dan sejenisnya.
Allah Saw berfirman: “Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (al-Maa’uun: 4-5)
Para ulama menafsirkan
lalai dari shalat ini artinya mengakhirkan hingga habis waktunya. Sedang
Al-Qur’an telah menetapkan bahwa diantara sebab diharamkannya khamar
dan judi adalah karena perbuatan itu dapat menghalangi manusia dari
mengingat Allah dan mengerjakan shalat.
Tidak Ikhtilat dan bersentuhan antara laki-laki dan perempuan
Hal ini demi menjaga
fitnah dan menolak syubhat. Apalagi jika pertunjukan ini tidak dapat
dilakukan dengan baik kecuali di tempat gelap.
Nabi Saw bersabda: “Sungguh
kepala seseorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi lebih baik
baginya daripada menyentuh kulit wanita yang tidak halal baginya”. (HR. al-Baihaqi dan ath-Thabrani)
Referensi :
http://annida-online.com/
http://google.com/
0 comments